Kamis, 14 Desember 2017

cara membuat E-Pasport

Pada awalnya saya bingung, bagaimana membuat e- pasport, paspor saya masih berlaku sampai april tahun 2019, berbekal googling sana sini akhirnya saya mendapatkan ifo, jika ingin membuat e-paspor tidak perlu menunggu paspor berakhir, bisa langsung saja. berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan
1.  Download antrian imigrasi di android, atau akses https://antrian.imigrasi.go.id/
    ikuti petunjuknya, mulai dari mendaftar sampai sign in. Pilih imigrasi yang melayani e-paspor,        tidak semua imigrasi melayani pembuatan e-paspor. saya domisili di Kota Bekasi dan membuat e-paspor di Kanim Tanjung Priok,  saya harus menunggu selama 3 minggu sampai tanggal pemanggilan tiba

2. saat tanggal Pemanggilan
   datang sesuai jam yang sudah ditentukan, siapkan barcode yang muncul di aplikasi cukup     ditunjukan (Kanim Tanjung Priok), datang dengan menggunakan pakaian rapih, bawa persyaratan yang ada, di dalam aplikasi kita sudah bisa mendapatkan informasinya
          pengalaman saya, membawa:
          - Paspor lama
          - KTP yang di foto copy di dalam kertas A4, taruh depan di atas belakang di bawah, jangan    di     gunting
           - surat keterangan dari atasan bila domisili di luar tempat pembuatan, bawa id card dan di foto   copy jika bekerja di lokasi pembuatan
          - Kartu Keluarga, buku nikah, ijazah terakhir
           semua di foto kopi A4
  • mengantri untuk mendapatkan formulir untuk diisi
  • selesai mengisi formulir, lampirkan semua data, taruh di meja pendaftaran, sambil menunggu dipanggil untuk konfirmasi identitas
  • setelah check identitas, maka akan diminta masuk ke ruangan, menunggu di introgasi (ditanya nama dengan jelas dan tujuan buat e-paspor) dan di foto, jangan lupa menyebutkan e-paspor kepada petugas, karena akan beda pelayanan
  • selesai foto,  artinya sudah selesai, tinggal menunggu waktu mengambilnya (5 hari kerja)



Mencoba lebih baik

Tidak ada komentar: